Harga minyak Goreng curah dipasaran sesuai HET menjadi Perhatian Pemerintah, Danrem 083/Bdj mengikuti Rakor via Vidcon dengan  Menko Marves

    Harga minyak Goreng curah dipasaran sesuai HET menjadi Perhatian Pemerintah, Danrem 083/Bdj mengikuti Rakor via Vidcon dengan  Menko Marves

    KOTA MALANG - Komandan Korem 083/Bdj Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo, S.I.P mengikuti (Vicon) bersama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan membahas tentang Penekanan harga minyak Goreng (Migor) curah dipasaran sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah bertempat di ruang Puskodal Makorem 083/Bdj Jl Bromo No 17 Kota Malang, Sabtu (28/05/2022).

    Dalam arahan Menteri Marves meminta  kepada seluruh Pangdam, Danrem dan stakeholder serta jajaran lainnya agar mengecek dan menekan harga minyak Goreng curah dipasaran sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah". tegas Menko Marves 

    Hingga kini, harga minyak goreng curah di pasar-pasar  maupun pusat perbelanjaan masih belum sesuai HET dan menjadi perhatian pemerintah. Semua stakeholder harus bekerja sama di masing - masing wilayah untuk terus melaksanakan himbauan, sosialisasi dan sidak ke pasar - pasar dan distributor Minyak Curah dipasar dan distributor maupun pengecer untuk menekan harga minyak goreng curah sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah". Tambah  Menko Marves. 

    Seperti yang terlihat pada pelaksanaan pemantauan dan sidak , harga minyak goreng curah di pasaran rata - rata masih belum sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu Rp  14.000/liter. 

    Dalam vidcon Menteri Marves menekankan kepada peserta vidcon agar terus menerus memberikan himbauan, sosialisasi dan pemantauan harga migor secara masive kepada distributor, pengecer maupun penjual agar harga migor sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah. 

    Untuk mewujudkan harga Migor sesuai harga yang ditetapkan pemerintah semua satgas maupun stakeholder agar terus memantau dan menghimbau pihak distributor dan pengecer untuk bisa menjual minyak goreng curah sampai pada konsumen masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah". Tindak tegas oknum - oknum yang menyalah gunakan atau menimbun Migor untuk keuntungan pribadi".Tegas Menko Marves. (Penrem 083/Bdj)

    KOTA MALANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Merajut Bangsa dengan Kebhinnekaan

    Artikel Berikutnya

    Sang Pengayom Telah Pergi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lagu  Rumah  Kita Jadi Penutup Kampanye Akbar Mampu Hipnotis Ribuan  Pendukung Vinanda-Gus Qowim
    Lapas Kediri Hidupkan Seni Gamelan untuk WBP
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami