Posting Video Hoax Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polisi

    Posting Video Hoax Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polisi

    JAKARTA – Pemilik akun @rakyatjelata_98 berinisial AH akhirnya ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat kemarin Rabu (27/7/22).

    Laki – laki berinisial AH tersebut ditangkap dan diamankan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah memposting video hoaks pada akunnya. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikomfirmasi oleh awak media di Gedung Bid Humas, Kamis (28/7/22).

    Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polisi pada Senin (25/7/22) yang lalu dan setelah ditindaklanjuti Polisi menemukan identitas pemilik akun tersebut.

    “Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin, ”tutur Kombes Zulpan.

    Barang bukti yang disita penyidik lanjut Kombes Zulpan sudah digelar antara lain satu unit handphone milik tersangka, akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang digunakan pelaku.

    Kombes Zulpan menambahkan bahwa tersangka AH menggunakan akun Snack Video miliknya itu untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. 

    "Isi video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan kebencian, " kata Kombes Zulpan.

    Salah satu barang bukti yang ditunjukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya adalah tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.

    “Kini pelaku AH telah ditetapkan tersangka, ”jelas Kombes Zulpan. 

    Atas perbuatanya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (red/dw-1)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Aplikasi Sel Punca untuk Tangani Luka Bakar

    Artikel Berikutnya

    Kabupaten Gresik Raih Dua Penghargaan Tingkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0824/Jember Bersama Ketua YKJ Koordinator 38, Kunjungi SMA dan SMP Kartika Jember
    56 Siswa Siswi SMP dan SMK Darur Rahman Terima Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pelatihan Kedisiplinan di Makoramil 0824/03 Kalisat
    Polresta Malang Kota Tingkatkan Patroli Perintis Presisi untuk Antisipasi Bencana Alam
    Wujudkan Asta Cita, Polda Jatim Gandeng Untag Surabaya Gelar Edukasi Bahaya Judol
    Polda Jatim Gunakan Alat Canggih Untuk Olah TKP Laka Bus di Kota Batu

    Ikuti Kami